PatroliNews.id, Maluku – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun (BGW), mengungkapkan rasa syukurnya atas langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akhirnya mendorong pemerintah daerah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) guna melindungi hak masyarakat adat atas tanah ulayat. Menurutnya, pengakuan terhadap masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 18B UUD 1945 seharusnya sudah lama ditindaklanjuti dengan kebijakan teknis di tingkat daerah.
Ia menegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas, masyarakat adat rentan dirugikan dalam berbagai kebijakan investasi dan pengelolaan sumber daya alam. Jika Pemda Maluku tidak segera mengambil langkah, DPRD akan menginisiasi pembentukan Perda tersebut, sebagaimana beberapa Perda penting lainnya yang telah diurus oleh DPRD. Watubun menilai kebijakan daerah harus lebih proaktif dalam melindungi kepentingan masyarakat, bukan hanya menunggu instruksi dari pusat.