PatroliNews.id, Maluku – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama sejumlah instansi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Maluku di ruang paripurna pada Rabu, 22 Januari 2025. Rapat ini membahas pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pegawai non ASN yang masih tertunda, serta nasib sejumlah pegawai non ASN yang terancam diberhentikan atau di rumahakan.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi terkait persoalan pembayaran gaji yang belum terealisasi, sekaligus menangani masalah pemberhentian pegawai non ASN yang disebabkan oleh kebijakan Pemerintah Pusat.
Dalam rapat tersebut, tiga indikator penting disepakati antara Komisi I DPRD Maluku dan OPD. Pertama, Komisi I meminta agar seluruh pegawai non ASN yang terancam di rumahakan segera dikembalikan ke posisi semula sesuai regulasi yang berlaku.
Kedua, Komisi I mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat guna merealisasikan pembayaran gaji tertunda bagi PPPK dan non ASN.
Ketiga, Komisi I mendesak Pemerintah Daerah untuk segera membayar gaji yang tertunda tersebut. Rapat ini dihadiri oleh 47 OPD, yang diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai masalah kepegawaian di tahun 2025.