PatroliNews.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku beserta jajaran dari Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Timur pada Kamis 23 Januari 2025, berhasil menghentikan penuntutan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif yang diatur oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui video conference di ruang Vicon Pidum Kejati Maluku, Ambon.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H, serta pejabat terkait lainnya hadir menyaksikan proses penghentian penuntutan untuk kasus tindak pidana kelalaian lalu lintas dan kekerasan terhadap anak, sekaligus menandai terobosan penting dalam penerapan reformasi sistem peradilan yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.















