Komisi I DPRD Maluku Pastikan Kenaikan Pajak Barang Mewah Tak Berdampak pada Harga Barang Pokok

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Komisi I DPRD Provinsi Maluku memastikan bahwa kenaikan pajak 12 persen yang diberlakukan pada barang-barang mewah di tahun 2025 tidak akan mempengaruhi harga barang pokok di Maluku.

Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Sekretaris Daerah, Dinas Pendapatan, serta instansi terkait di Rumah Rakyat Karang Panjang, Selasa (14/01/2025), Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, menegaskan bahwa pajak ini hanya berlaku untuk barang-barang seperti jet pribadi dan kapal pesiar, yang tidak terdapat di Maluku.

Kenaikan harga hanya sedikit dirasakan pada pajak kendaraan bermotor, yang diperkirakan naik sekitar Rp50 ribu. Selain itu, Dinas Pendapatan juga mengumumkan perubahan mekanisme pembayaran retribusi pajak kendaraan, di mana tagihan kini langsung ditujukan ke kabupaten dan kota sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 tentang Perpajakan.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60