PatroliNews.id, Maluku – Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Yuspi Tuarita, S.IP, M.Si, kepada wartawan diruang kerjanya yang bertempat di batugajah Ambon, pada Rabu (22/01/25) mengungkapkan bahwa, pihaknya tengah melakukan validasi data terkait kepala sekolah berstatus Plt (Pelaksana Tugas) di 80 SMA, SMK, dan SLB di 11 kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang telah ditentukan, termasuk penguasaan NUKS dan sertifikat guru penggerak, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 40 Tahun 2021.
Validasi ini juga sejalan dengan penggunaan aplikasi KSBS yang memfasilitasi proses pengangkatan kepala sekolah.
Selain itu, Tuarita menambahkan bahwa, untuk pengangkatan kepala sekolah, akan dibentuk tim yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Sekretaris Daerah, BKD, dan Inspektorat. Terkait perubahan regulasi, Tuarita juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2024, pengawas sekolah akan diganti dengan peran pendamping sekolah. Proses ini diharapkan, dapat berjalan sesuai aturan dalam waktu empat tahun, dengan tujuan agar pengawasan dan supervisi di sekolah semakin efektif.