PatroliNews.id, Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Kejaksaan Negeri Buru resmi menerima penyerahan tiga tersangka dan barang bukti dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021. Proyek senilai Rp 9,6 miliar ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.
Para tersangka, yaitu “IU”, “DS”, dan “AS”, ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sambil menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor.
Kejati Maluku pada Kamis (09/01/2025), di Ambon, menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan setiap pelaku mendapat hukuman setimpal.