PatroliNews.id, Maluku– Sebuah laporan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor STTP/81/VI/2024/Ditreskrimsus, yang diajukan sejak 13 Juni 2024, hingga kini masih menemui kendala dalam proses penanganan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Kuasa hukum pelapor Dr.Sostones Y Sisinaru SH.,M.Hum. Dan Brian Kariuw, mempertanyakan lambannya proses penyelidikan dan menilai adanya ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini.
Kejadian bermula pada 3 April 2024, ketika terlapor, Mey Pesiwarissa (MP), diduga membuat akun media sosial Instagram, Facebook, dan TikTok dengan menggunakan identitas serta foto profil milik pelapor. Dalam akun-akun tersebut, terlapor mengunggah berbagai postingan yang diduga merendahkan martabat pelapor.
Merasa dirugikan, pelapor melaporkan kejadian ini ke Polda Maluku, yang kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Namun, setelah beberapa kali pemanggilan, pelapor diminta untuk membuat pengaduan ulang yang langsung ditujukan ke Ditreskrimsus. Laporan ulang tersebut resmi dibuat pada 13 Juni 2024, dengan bukti dan saksi yang telah dilampirkan.
Pada 28 Oktober 2024, melalui surat SP2HP/96/X/RES.2.5/2024/Ditreskrimsus, penyidik meminta pelapor untuk menghadirkan satu saksi tambahan sebelum dilakukan gelar perkara. Namun, saksi yang bertugas di Seram Timur baru bisa memberikan keterangannya pada 4 November 2024.
Meskipun semua persyaratan telah dipenuhi, hingga kini gelar perkara belum juga dilakukan. Kuasa hukum pelapor menyatakan bahwa, alasan yang diberikan penyidik, termasuk pergantian Dirkrimsus pada Desember 2024, dianggap tidak masuk akal. Mereka menduga bahwa lambannya penanganan kasus ini dipengaruhi oleh status terlapor yang merupakan istri seorang anggota polisi.
“Kami berharap, penyidik dapat bertindak profesional dan tidak membedakan status dalam menangani suatu perkara. Kami meminta, agar gelar perkara segera dilakukan, karena semua bukti dan saksi telah disiapkan,” ujar kuasa hukum pelapor, pada Minggu, (9/1/25) kepada media, di ruang kerjanya di Ambon.
Lebih lanjut, pihak pelapor menyatakan bahwa, mereka akan menempuh upaya hukum lainnya jika kasus ini terus berlarut-larut, selama langkah tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kasus ini mengacu pada Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Ditreskrimsus Polda Maluku terkait perkembangan kasus ini.