Ketua DPRD Maluku Tunggu Usulan PAW Rasyad Efendi Latuconsina dari Partai Golkar

- Jurnalis

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Patrolinews.id, Maluku – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menyatakan bahwa, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Rasyad Efendi Latuconsina masih menunggu keputusan dari Partai Golkar. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa (25/2/2025) di Kantor DPRD Maluku, Karpan, Ambon.

Menurut Watubun, Rasyad Efendi Latuconsina merupakan anggota DPRD Maluku selama tiga periode dari daerah pemilihan (Dapil) Maluku Tengah dan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku periode 2019-2024. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, posisi yang ditinggalkan oleh anggota DPRD yang meninggal dunia secara otomatis menjadi kewenangan partai politik yang bersangkutan untuk mengusulkan penggantinya.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Hadiri Serah Terima Bantuan BSPS di Hative Kecil

“Peraturan sudah jelas, bahwa pengganti harus berasal dari calon legislatif di dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Namun, keputusan tetap berada di tangan partai. Jika partai telah mengusulkan nama calon pengganti, DPRD akan meneruskan usulan tersebut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk diverifikasi,” jelas Watubun.

Watubun juga menekankan bahwa, DPRD tidak akan mempersulit proses PAW selama partai telah mengusulkan nama secara resmi. Setelah usulan diterima, prosesnya akan berlanjut ke KPU untuk verifikasi dokumen. Jika semua persyaratan terpenuhi, KPU akan menerbitkan berita acara dan keputusan terkait PAW.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Terima Kunjungan Pimpinan Baru BRI Ambon, Perkuat Sinergi Polri dan Perbankan

“Setelah keputusan dari KPU keluar, dokumen akan dikembalikan ke DPRD dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku. Itu adalah prosedur yang harus diikuti,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa, jika dalam batas waktu tertentu tidak ada pengganti yang ditetapkan, maka hak keuangan dan administrasi almarhum akan dikembalikan kepada negara.

“Kami masih menunggu usulan resmi dari internal Partai Golkar. Jika tidak ada keputusan dalam waktu yang ditentukan, maka hak keuangan almarhum akan dihentikan dan dikembalikan ke negara,” pungkas Watubun.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:19 WIB

Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB