Komisi III DPRD Maluku Akan Panggil Pimpinan Bank Maluku Terkait Pemutusan Kerja Sama dengan Bank Jabar

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku –Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai pemutusan kerja sama antara Bank Jabar dan Bank Maluku-Malut. Menyikapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Maluku, Djemy Pattiselano, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memanggil pimpinan Bank Maluku-Malut untuk meminta klarifikasi setelah agenda pengawasan selesai minggu depan. Bank Maluku saat ini berada dalam situasi krusial karena memiliki tenggat waktu hingga April 2025 untuk bergabung dalam Kelompok Usaha Bank (KUB) guna memenuhi ketentuan modal inti minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika gagal, statusnya bisa turun menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau bahkan kehilangan izin operasional. Saat ini, Bank DKI menjadi satu-satunya calon mitra potensial dalam skema KUB. Djemy menekankan pentingnya keterlibatan Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pemegang saham utama untuk mempercepat proses kerja sama, demi menjaga stabilitas Bank Maluku sebagai lembaga keuangan daerah.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60