PatroliNews.id, Ambon – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Jan Dominggus Suitella, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah mengambil langkah serius terkait parkiran di depan Maluku City Mall (MCM) dan Dian Pertiwi, Poka.
Dalam keterangannya kepada media di ruang kerjanya, pada Jumat (14/3/25), Suitella menjelaskan bahwa sejak 1 Januari 2025, lahan parkir di depan MCM sudah ditutup. Keputusan ini didasarkan pada evaluasi yang dilakukan bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas. Salah satu faktor utama adalah aspek keselamatan dan status jalan di kawasan tersebut.
“Kami sudah menginformasikan kepada masyarakat melalui media bahwa sumber parkir harus dialihkan ke tempat lain. Namun, kenyataannya masih ada aktivitas parkir di sana. Oleh karena itu, kami telah memasang barrier di sepanjang depan MCM untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan,” ungkapnya.
Namun, meskipun sudah ada pembatasan, masih ditemukan kendaraan yang diparkir di area tersebut, terutama di luar jam kantor dan saat hari libur. Untuk itu, pihaknya telah menurunkan personel untuk melakukan pemantauan dan mempercepat tindakan penertiban. Selain itu, spanduk imbauan juga telah dipasang agar masyarakat semakin sadar akan aturan parkir yang berlaku.
Suitella juga mengungkapkan bahwa, pengelola MCM berharap, tetap bisa menyediakan lahan parkir di depan mal. Namun, karena pertimbangan keselamatan dan kebersihan, Pemkot Ambon mendorong agar seluruh kendaraan diarahkan masuk ke dalam area parkir resmi yang telah disediakan oleh MCM.
“Untuk Dian Pertiwi, situasinya serupa. Jalan di depan lokasi tersebut adalah jalan nasional dan jalur cepat, serta berada di tikungan, sehingga tidak aman untuk dijadikan area parkir. Oleh karena itu, kami terus melakukan patroli dan sosialisasi, bahkan mempertimbangkan tindakan lebih lanjut jika masih ada pelanggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Suitella menekankan bahwa, kewenangan dalam penertiban parkir bukan hanya tanggung jawab Dinas Perhubungan, melainkan harus melibatkan sinergi antara Satpol PP dan kepolisian.
“Sama seperti di pasar, ada aturan yang harus ditegakkan dan eksekutor yang berwenang. Begitu juga dengan penindakan parkir liar, yang perlu melibatkan kepolisian lalu lintas Polres Ambon,” tambahnya.
Pemkot Ambon juga berencana segera menyurati pihak MCM dan Dian Pertiwi agar menutup akses masuk yang masih memungkinkan kendaraan parkir di lokasi terlarang tersebut. Langkah ini diharapkan bisa menertibkan kebiasaan masyarakat yang masih memanfaatkan area itu sebagai tempat parkir.
“Harapan kami, dengan adanya langkah-langkah ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya parkir di tempat yang telah disediakan demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan bersama,” pungkas Suitella.
Pemerintah Kota Ambon menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika masih ditemukan pelanggaran di lapangan.















