PatroliNews.id Maluku –Pada Minggu, 16 Mar et 2025, Kapuspen TNI dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pertahanan negara, meningkatkan profesionalisme prajurit, serta memastikan supremasi sipil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa revisi UU TNI bertujuan menyempurnakan tugas pokok TNI agar lebih efektif, adaptif terhadap tantangan zaman, dan tidak tumpang tindih dengan institusi lainnya. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengaturan yang lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI. Penempatan ini akan diatur secara ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak mengganggu prinsip netralitas TNI.
Selain itu, revisi UU TNI juga mencakup penyesuaian batas usia pensiun prajurit, dengan mempertimbangkan meningkatnya usia harapan hidup masyarakat Indonesia. Hal ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pengabdian prajurit yang masih produktif dan proses regenerasi dalam tubuh TNI.
Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu negatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.