Sopi Maluku di Persimpangan Hukum, DPRD Maluku Siap Evaluasi Regulasi

Oplus_131072
banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Dilema hukum dan tradisi kembali mencuat di Maluku, menyusul keluhan masyarakat terkait penyitaan minuman tradisional sopi oleh aparat kepolisian. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Andre Werembinan/Taborat, menegaskan bahwa pihaknya akan meninjau ulang regulasi terkait sopi, menyusul banyaknya aduan dari warga Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Tanimbar yang menggantungkan hidup dari produksi dan penjualannya.

Menurut Taborat, persoalan sopi harus disikapi secara bijak karena menyangkut ekonomi rakyat sekaligus penegakan hukum. Ia mencontohkan daerah lain seperti Bali, NTT, dan Manado yang telah memiliki regulasi khusus untuk minuman tradisional sejenis. Oleh karena itu, DPRD Maluku berencana membahas kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) agar produksi sopi dapat dilegalkan dengan mekanisme yang jelas, seperti pelabelan dan pengawasan ketat.

Dengan regulasi yang tepat, produksi sopi bisa tetap berjalan tanpa melanggar hukum. Taborat menegaskan bahwa, DPRD Maluku berkomitmen mencari solusi terbaik agar tradisi dan ekonomi masyarakat tetap terjaga, namun dalam koridor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan mencari titik tengah agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian, tetapi tetap dalam aturan yang jelas,” pungkasnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60