10 Koperasi Resmi Kelola Tambang Gunung Botak, Penambangan Ilegal Dilarang

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku – Pada Jumat, 25 April 2025, Pemerintah Provinsi Maluku resmi mengumumkan bahwa, sebanyak 10 koperasi telah mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk mengelola kawasan tambang di Gunung Botak, Kabupaten Buru, seluas total 100 hektar. Izin ini diberikan setelah koperasi-koperasi tersebut dinyatakan lolos seluruh persyaratan administratif dan teknis melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, termasuk aspek transparansi pengelolaan tambang, lingkungan hidup, dan penerimaan negara.

Asisten II Sekda Maluku, Kasrul Selang, menyampaikan bahwa, pemerintah akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tata cara penambangan yang legal dan ramah lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa, semua aktivitas penambangan ilegal harus dihentikan, karena saat ini pengelolaan dilakukan secara sah, diawasi, dan terkendali. Langkah ini diharapkan menjadi awal bagi peningkatan ekonomi masyarakat sekitar sekaligus menjaga keselamatan dan kelestarian kawasan Gunung Botak.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60