Arie Sahertian Dukung Pengalihan Pengelolaan Pasar Mardika Ambon ke Pemerintah Kota

oplus_32
banner 468x60

Loading

Patriolinews.id, Maluku — Anggota Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) DPRD Provinsi Maluku, Arie Sahertian, yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 1 Kota Ambon, menegaskan pentingnya pengalihan kembali pengelolaan Pasar Mardika ke Pemerintah Kota Ambon.

Saat ditemui di kawasan Karpan, Ambon, pada Selasa (29/4/25), Arie menjelaskan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pengelolaan pasar sebenarnya berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota. Namun, pada masa pemerintahan sebelumnya, pengelolaan Pasar Merdeka diambil alih oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

“Setelah kami melakukan evaluasi terhadap LKPJ Gubernur tahun 2024, muncul rekomendasi agar pengelolaan Pasar Mardika dikembalikan ke Pemerintah Kota Ambon. Hal ini karena pengelolaan oleh pemerintah provinsi selama ini tidak menunjukkan hasil yang maksimal,” ungkap Arie.

Ia mencontohkan, target pendapatan dari pengelolaan Pasar Mardika sebesar Rp15 miliar per tahun, namun realisasi yang dicapai hanya sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, data pedagang yang akurat tidak dimiliki oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Provinsi, melainkan hanya ada di Pemerintah Kota Ambon, sehingga menyulitkan proses penataan pasar.

“Kalau pemerintah membangun pasar dengan anggaran besar tetapi penggunaannya tidak maksimal, itu menjadi masalah. Karena itu, kami mendorong agar Pemerintah Kota Ambon segera mengambil alih dan melakukan penataan kembali,” ujarnya.

Arie juga berharap agar Wali Kota Ambon dapat melanjutkan kebijakan penataan dan pembersihan Pasar Merdeka, sehingga fungsi terminal dan kawasan pasar dapat berjalan sesuai peruntukannya. Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bergandengan tangan mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kebersihan kota.

“Kita tidak bisa membiarkan pemerintah berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat, dan sebaliknya. Kesuksesan harus dicapai bersama-sama,” tambahnya.

Arie menegaskan bahwa, rekomendasi Pansus ini sudah dituangkan secara resmi dalam laporan LKPJ Gubernur 2024. Ia berharap, pada tahun 2025 mendatang, pengalihan kewenangan pengelolaan Pasar Mardika ke Pemerintah Kota Ambon sudah bisa terlaksana dengan baik.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60