PatroliNews.id, Maluku – Senin, 28 April 2025, di Rumah Rakyat, Karang Panjang, Ambon, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, John Laipeni, menilai Bupati Maluku Barat Daya (MBD) telah melanggar Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 terkait pengentasan kemiskinan dengan menghambat pengoperasian SPBU di Pulau Leti. Laipeni mengungkapkan bahwa SPBU yang dioperasikan oleh pengusaha Ismail Latuheru telah mengantongi izin operasional dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun izin tersebut diminta untuk ditarik kembali atas instruksi Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan perintah Bupati.
Laipeni menegaskan bahwa tindakan Bupati MBD bertentangan dengan prinsip Inpres 8 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mempercepat akses pasar dan meringankan beban ekonomi masyarakat, khususnya dalam pengentasan kemiskinan ekstrim. Penutupan SPBU menyebabkan masyarakat Pulau Leti harus membeli BBM dengan harga lebih tinggi dan mengantri panjang, yang justru menambah jumlah orang miskin di daerah tersebut. Komisi II DPRD Provinsi Maluku berencana memanggil pihak Pertamina untuk rapat dengar pendapat terkait distribusi BBM di MBD.