PatroliNews.id, Ambon -Pemerintah Kota Ambon resmi memberikan tenggat waktu kepada PT. Dream Sukses Airindo (DSA) untuk segera mengosongkan kantor yang merupakan aset milik daerah. Jika tidak diindahkan, Pemkot akan mengambil alih seluruh aset dan kewenangan perusahaan yang sebelumnya mengelola layanan air bersih tersebut. Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si., menegaskan bahwa keberadaan PT. DSA tidak lagi relevan karena dinilai gagal menjawab kebutuhan dasar masyarakat.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Wattimena dalam program Walikota Jumpa Rakyat (WAJAR) yang berlangsung pada Jumat, 11 April 2025, di depan Kantor Balai Kota. Ia menekankan bahwa pelayanan air bersih adalah hal mendasar yang tidak boleh diabaikan, apalagi jika berdampak pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa 99 persen saham Perumda Tirta Yapono dikuasai oleh pemerintah kota, sehingga aset yang selama ini digunakan PT. DSA sepenuhnya adalah milik Pemkot Ambon.