PatroliNews.id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, didampingi Wakil Wali Kota Elly Toisuta, Pj.Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Kota Ambon Josias Loppies , Raja Batu Merah Ali Hatala, Satpol PP Kota Ambon serta Aparat TNI-Polri, melakukan penertiban pedagang di Pasar Mardika pada Senin, 28 April 2025.
Di hadapan seluruh pedagang, Wali Kota Bodewin menyampaikan bahwa, kebijakan penertiban ini sudah disosialisasikan selama kurang lebih dua minggu sebelumnya.
“Kami melakukan ini untuk menjamin ketertiban di Kota Ambon dan memastikan seluruh aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan baik,” tegas Wattimena.
Ia menambahkan bahwa, langkah ini merupakan bagian dari 17 program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Wattimena menjelaskan bahwa, penertiban bertujuan agar Pasar Baru Mardika dapat beroperasi maksimal. Ia juga menegaskan bahwa, sudah ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Perindag sebagai pengelola pasar.
Dalam penjelasannya, Wali Kota menegaskan, “Masuk ke gedung Pasar Baru tidak ada bayar sewa. Tidak ada yang jual lapak. Pemerintah Provinsi Maluku menjamin itu.”
Ia menekankan bahwa pedagang hanya dikenakan retribusi operasional sebesar Rp13.000 per hari.
“Kalau ada yang jual lapak, itu ulah oknum. Pemerintah Kota membuka kanal pengaduan. Laporkan, kami akan tangkap pelakunya,” ujarnya tegas.
Pemerintah juga menegaskan bahwa, tidak ada pembayaran untuk mendapatkan lapak di dalam gedung. Bagi pedagang yang merasa dirugikan oleh oknum, Wali Kota meminta agar segera melapor.
“Kami bersama TNI, Polri, Kejaksaan akan bertindak. Tidak ada tempat untuk mafia lapak di Ambon,” kata Wattimena.
Ia juga mengingatkan bahwa, seluruh pedagang harus masuk ke dalam gedung pasar, dan mulai hari itu pemerintah melarang aktivitas jual beli di badan jalan.
“Supaya tidak ada kecemburuan, semua masuk ke dalam. Dinas Perindag Provinsi akan atur teknisnya,” lanjutnya.
Saat sesi tanya jawab, seorang ibu pedagang bertanya soal pemadaman listrik. Wali Kota menjelaskan bahwa, listrik padam karena tunggakan pembayaran selama dua bulan.
“Kami sudah koordinasi dengan PLN. Sebentar lagi listrik akan kembali menyala,” jawabnya.
Seorang ibu pedagang lain mempertanyakan nasib penjual dari daerah gunung, yang belum memiliki tempat di dalam pasar. Wali Kota merespons dengan tenang, “Tahun depan kita buat tempat khusus untuk tante-tante Papalele supaya tidak lagi diusir sana-sini.”
Dalam kesempatan tersebut, seorang pedagang laki-laki juga bertanya tentang penerapan Perda Ketertiban Umum, apakah berlaku hanya untuk Pasar Mardika atau seluruh kota.
Wattimena menegaskan, “Perda ini berlaku untuk seluruh Kota Ambon. Kita sudah mulai dari trotoar-trotoar yang dibersihkan. Tidak ada pilih kasih.”
Ia menambahkan bahwa, terminal juga akan dibersihkan dari pedagang liar, dan pemilik ruko yang menyalahgunakan area terminal akan ditindak tegas.
“Semua ini demi kepentingan bersama. Lapak resmi tidak dipungut biaya selain retribusi harian Rp13.000. Kalau ada yang main-main, kita tutup ruko mereka,” tandasnya.
Wattimena mengakhiri arahannya dengan mengajak seluruh pedagang untuk percaya pada pemerintah.
“Kita atur bersama, kita evaluasi bersama. Yang penting semua tertib, dan Ambon bisa menjadi kota yang lebih baik.”