Wali Kota Ambon Wattimena : Penertiban Pedagang Hanya pada Area Jalan dan Terminal, Semua Difasilitasi Masuk Pasar Baru

Oplus_131072
banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam wawancara dengan media di lobi Hotel Pasifik Ambon pada Rabu (30/4/25) menegaskan bahwa, kebijakan penertiban pedagang yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon hanya akan mencakup area jalan dan terminal. Hal ini disampaikannya sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menata kawasan kota agar lebih tertib dan teratur.

“Dua, menggunakan area terminal A1 dan A2. Kami tidak masuk ke area yang tidak menggunakan badan jalan dan tidak menggunakan terminal,” ujar Wattimena, menjelaskan batasan-batasan yang menjadi fokus penertiban.

Ia menambahkan bahwa, pasar buah yang sebelumnya berada di luar terminal tidak termasuk dalam kawasan yang akan ditertibkan, karena pasar tersebut berada di atas trotoar yang merupakan lahan milik pemerintah provinsi.

Pasar buah itu di atas trotoar, itu lahan milik pemerintah provinsi. Jadi karena itu, kami berpegang pada prinsip koordinasi dengan pemerintah provinsi bahwa, wilayah kami untuk melakukan penertiban hanya pada badan jalan dan terminal,” katanya.

Terkait dengan relokasi pedagang yang terdampak penertiban, Wali Kota Wattimena memastikan bahwa, seluruh pedagang yang dipindahkan dari area-area yang telah ditertibkan akan difasilitasi untuk mendapatkan tempat di Pasar Mardika yang baru.

“Kalau hari ini sebagian pedagang misalnya belum memperoleh tempat jualan, jaminan dari Indag Provinsi bahwa, semua yang digusur itu, yang dipindahkan itu, direlokasi, mendapat tempat di pasar baru,” ungkapnya.

Wali Kota juga menjelaskan bahwa, sudah ada koordinasi antara Sekretaris Kota (Sekot) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Provinsi Maluku untuk memastikan bahwa, semua pedagang yang terdampak penertiban dapat berjualan di pasar yang baru tersebut.

“Untuk memastikan bahwa, mereka yang sudah kita gusur, dipindahkan, relokasi dari badan-badan jalan itu terakumulir masuk ke gedung baru,” jelas Wattimena.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa, pemerintah kota berkomitmen untuk mengikuti semua kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi, terutama terkait dengan penataan dan relokasi pasar.

“Pemerintah kota, salah satu dasar kita melakukan penertiban juga itu lokasi-lokasi yang direkomendasikan oleh provinsi. Kami mengikuti,” tuturnya.

Mengenai keluhan sebagian pedagang tentang sepinya pembeli di pasar baru, Wattimena memberikan penjelasan bahwa, kondisi tersebut bersifat sementara. Menurutnya, hal ini merupakan proses adaptasi yang normal bagi pedagang dan pembeli.

“Kalau kita mengerti mekanisme pasar, pasar itu tempat pertemuan penjual dan pembeli. Transaksi ekonomi terjadi di situ,” katanya.

Ia optimis bahwa, pasar baru akan segera ramai setelah pedagang terbiasa dan pembeli mulai mencari mereka.

“Kalau mereka semua berjualan dalam Pasar Mardika yang baru, percayalah bahwa, pembeli akan masuk ke sana. Hari ini, karena baru di awal-awal, ya di mana-mana pasar dibentuk, pembeli akan mencari penjual, bukan sebaliknya penjual keluar mencari pembeli,” jelasnya.

Wattimena menutup pernyataan dengan optimisme bahwa, kebijakan penertiban ini akan membawa perbaikan di sektor perdagangan, terutama dalam hal ketertiban dan kemacetan.

“Kebijakan ini sudah diperhitungkan dengan matang oleh pemerintah kota dan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Harapan kita adalah terjadinya perbaikan di Pasar Mardika, baik dari aspek kemacetan, maupun juga ketertiban pedagang dalam menjejakan jualan mereka,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60