patroliNews.id, Maluku – Kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penangkapan ikan terukur (PIT) menuai penolakan keras dari DPRD Provinsi Maluku. Dalam rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Ambon, Senin (26/5/2025), Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa Surat Edaran KKP Nomor B.2403/MEN-KP/XII/2024 sangat merugikan daerah penghasil seperti Kepulauan Aru.
Menurut Benhur, distribusi hasil tangkap di tengah laut membuat daerah tidak memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan lautnya sendiri. Ia menilai kebijakan PIT hanya menguntungkan pusat dan pelaku industri besar, sementara fiskal daerah makin sempit dan kesejahteraan nelayan lokal terabaikan. Hal ini sangat ironis, mengingat Aru termasuk daerah dengan tingkat kemiskinan yang tinggi, namun justru harus menanggung dampak kebijakan yang tidak berpihak.
Sebagai langkah tegas, DPRD Maluku menyatakan akan menyurati pemerintah pusat untuk menyampaikan penolakan resmi terhadap edaran menteri tersebut. Selain itu, Benhur mendesak agar formula Dana Alokasi Umum (DAU) direvisi agar mempertimbangkan luas wilayah laut, bukan hanya daratan. “Keadilan fiskal untuk daerah kepulauan adalah keniscayaan. Laut adalah sumber daya utama kami, bukan sekadar pelengkap,” tandasnya.