Pemkot Ambon Klarifikasi Kenaikan Retribusi Sampah: Berdasarkan Regulasi dan Daya Listrik UMKM

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Dalam merespons kritik terkait kenaikan tarif retribusi sampah yang dinilai memberatkan UMKM, Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak diambil secara sepihak, melainkan mengikuti regulasi nasional. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes, Rabu (8/5/2025), menjelaskan bahwa dasar hukum penetapan tarif adalah UU Nomor 1/2022 dan PP Nomor 35/2023, yang kemudian diturunkan dalam Perda Kota Ambon Nomor 1/2024. Besaran tarif disesuaikan dengan kategori penggunaan daya listrik, dan untuk UMKM dengan daya 450 VA, dikenakan tarif Rp150.000 per bulan—nilai yang menurutnya masih wajar jika dihitung secara harian.

DeFretes juga menyatakan bahwa tarif retribusi ini belum pernah disesuaikan sejak tahun 2012, sehingga kenaikan setelah 13 tahun dianggap relevan dengan kondisi saat ini. Ia menambahkan bahwa warga memiliki hak untuk mengajukan permohonan keringanan jika merasa terbebani, namun tetap berkewajiban membayar sebagai bagian dari kontribusi pelayanan publik. Di tengah keterbatasan armada dan meningkatnya volume sampah, ia mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi kelangsungan layanan kebersihan yang optimal.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60