PatroliNews.id, Maluku – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) resmi meluncurkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, bersamaan dengan aplikasi Sistem Informasi Pangan (SIPANGAN) dan pembukaan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Garda Pangan Provinsi Maluku Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Manise Hotel Ambon pada Kamis, 26 Juni 2025, ini dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Maluku, Kasrul Selang, ST., MT., dan mengusung tema penuh semangat kolaborasi: “Bersama Katong Bisa Par Maluku Pung Bae.”
Tema ini mencerminkan tekad dan semangat gotong royong seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berbasis pada kekayaan alam lokal Maluku. Tidak hanya sebagai seremoni peluncuran regulasi, kegiatan ini juga menjadi momentum strategis bagi penguatan koordinasi antarinstansi, lembaga, dan kelompok masyarakat untuk mendukung pengembangan pangan lokal demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Maluku.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dr. sc.agr. drh. Faradilla Attamimi, MTPSc., menggarisbawahi pentingnya sinergi pelaksanaan antara Pergub, aplikasi SIPANGAN, dan penguatan Pokja Garda Pangan agar seluruh sistem yang telah dibangun tidak berjalan sia-sia.
“Saya berharap, peraturan gubernur yang telah ditetapkan, beserta aplikasi SIPANGAN dan kelompok kerja yang telah terbentuk, dapat berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik di lapangan. Semua ini demi memastikan bahwa, pekerjaan dan kebijakan yang telah disusun tidak menjadi sia-sia, tetapi membawa hasil nyata bagi masyarakat,” ujar Attamimi penuh harap.
Attamimi juga menambahkan bahwa, dalam konteks keberagaman sumber daya alam yang dimiliki Maluku, terutama dari sektor perikanan dan pertanian, optimalisasi konsumsi pangan lokal akan memberikan manfaat besar, bukan hanya pada sektor ekonomi, tapi juga kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa, pangan lokal adalah kunci kedaulatan pangan, dan dengan dukungan teknologi informasi seperti SIPANGAN, distribusi serta konsumsi pangan bisa dimonitor dan ditingkatkan secara efektif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan Disketapang Maluku, Lisa Tan, menegaskan bahwa regulasi yang diluncurkan ini merupakan landasan hukum strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Kami berharap, peraturan gubernur ini segera direspons oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan menerbitkan peraturan turunan berupa Perbup atau Perwali tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi lokal,” ujar Lisa.
Ia menambahkan bahwa, dampak dari kegiatan ini diharapkan akan mendorong pengembangan UMKM berbasis pangan lokal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki derajat kesehatan masyarakat.
Lisa menekankan bahwa, peningkatan konsumsi pangan lokal, terutama yang kaya protein dari hasil laut Maluku, merupakan langkah konkret dalam menekan angka stunting dan penyakit tidak menular (PTM).
Kegiatan ini juga menandai dimulainya upaya transformasi ketahanan pangan daerah ke arah yang lebih inklusif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil yang nyata. Kehadiran aplikasi SIPANGAN diharapkan, dapat menjadi alat bantu digital yang mendorong efisiensi distribusi dan konsumsi pangan lokal secara merata di seluruh pelosok Maluku.
Dengan semangat “Katong Bisa Par Maluku Pung Bae,” Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Maluku yang sehat, mandiri, dan sejahtera melalui kekuatan pangan lokal yang selama ini belum sepenuhnya dioptimalkan.





















