Enam Negeri Adat Belum Miliki Raja Definitif, Pemkot Ambon Tegaskan Peran Fasilitatif Tanpa Intervensi

banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Ambon – Kota Ambon memiliki 22 Negeri Adat, namun hingga saat ini masih terdapat enam negeri yang belum memiliki Raja Definitif. Kondisi ini menjadi perhatian publik, terutama warga dari enam negeri tersebut yang terus mempertanyakan lambannya proses penetapan kepemimpinan adat di wilayah mereka.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy, pada Senin (9/6), menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 8, 9, dan 10 Tahun 2017, peran pemerintah kota bersifat memfasilitasi, bukan menentukan. Proses penetapan Raja Definitif merupakan kewenangan adat melalui musyawarah yang difasilitasi oleh Lembaga Saniri Negeri, tanpa intervensi pemerintah kota.

“Pemerintah Kota membentuk Tim Percepatan yang bertugas memfasilitasi, memediasi, serta mengumpulkan informasi untuk membantu negeri dalam mencapai mufakat. Keputusan tetap berada di tangan masyarakat adat,” terang Lekransy.

Saat ini, enam negeri yang belum memiliki Raja Definitif adalah Seilale, Tawiri, Hative Besar, Amahusu, Passo, dan Rumahtiga. Selain itu, satu negeri yakni Leahari sedang dalam masa kekosongan karena Raja sebelumnya telah wafat dan sedang menunggu usulan calon pengganti dari Saniri Negeri.

Berikut adalah perkembangan proses penetapan Raja di masing-masing negeri:

  • Rumahtiga: Telah ada putusan pengadilan terkait mata rumah parentah, namun terjadi perbedaan pandangan dengan sebagian anggota Saniri Negeri yang juga mengacu pada kajian dari Tim UNPATTI. Kini telah disepakati tiga mata rumah parentah untuk dimusyawarahkan.
  • Passo: Meskipun telah memiliki Peraturan Negeri tentang dua mata rumah parentah, yakni Simau dan Sarimanela, terjadi sengketa hukum yang kini dalam proses banding di Pengadilan Tinggi. Pemkot menunggu putusan inkrah.
  • Amahusu: Saniri Negeri telah menetapkan mata rumah parentah Silooy-daCosta dan sedang dalam proses menetapkan bakal calon Raja untuk diajukan ke Pemkot.
  • Hative Besar: Telah sampai pada tahapan uji publik Rancangan Peraturan Negeri dan menunggu evaluasi Pemkot untuk penetapan final.
  • Tawiri: Meski telah memiliki Peraturan Negeri terkait tiga mata rumah parentah, terdapat dualisme di mata rumah Soplanit. Proses penyelesaian dilakukan melalui pendekatan adat.
  • Seilale: Saniri Negeri yang beranggotakan 11 orang dianggap tidak sesuai peraturan. Akan dilakukan pembekuan dan pembentukan Saniri Negeri baru agar proses penetapan Raja dapat dimulai.

Lekransy menegaskan, dinamika di enam negeri ini membutuhkan perhatian dan dukungan serius dari semua pihak, termasuk pemerintah kota, agar penetapan Raja tidak menimbulkan konflik serta tetap menjunjung nilai budaya dan hukum adat yang berlaku.

“Kita berharap dengan terpilihnya Raja Definitif di keenam negeri ini, proses pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan lebih baik demi kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60