PatroliNews.id, Maluku – Farhatun Rabiah Samal, yang saat ini mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, dianggap pantas menduduki jabatan tersebut secara permanen. Penilaian ini muncul seiring keberhasilannya menunjukkan kinerja yang positif dan inovatif selama menjabat sebagai Plt.
Salah satu gebrakan penting yang lahir dari tangan dingin Farhatun adalah hadirnya Media Informasi Terpadu (MERINDU), sebuah platform informasi yang dirancang untuk memperkuat transparansi dan pelayanan publik di lingkungan DPRD Maluku. Program ini merupakan bagian dari proyek perubahan yang ia usung dalam Pendidikan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan IV pada tahun 2022, sebagai bentuk implementasi atas arahan dan prioritas program Pemerintah Provinsi Maluku.
MERINDU menjadi sarana komunikasi internal yang efektif dan efisien, menghubungkan langsung operator dengan pimpinan dan komisi-komisi di DPRD. Dengan adanya sistem ini, seluruh kegiatan dan agenda rapat komisi dapat diperbarui secara berkala dan terdokumentasi dengan baik.
Resmi diperkenalkan kepada publik pada 9 September 2022 oleh Sekretaris DPRD sebelumnya, Bodewin M. Wattimena, MERINDU mulai dikembangkan saat Farhatun masih menjabat sebagai Kepala Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan. Landasan legal pembentukan tim kerja program ini tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris DPRD Maluku Nomor 184.40/VIII/SET-DPRD tertanggal 8 Agustus 2022.
Keberadaan MERINDU menjadi cerminan dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun BUMD untuk menciptakan inovasi pelayanan publik. Program ini bahkan meraih prestasi membanggakan dengan meraih juara III dalam ajang Maluku Innovation Award (MIA) tahun 2024.
Tak hanya di level daerah, Farhatun juga berhasil menorehkan prestasi di tingkat nasional. Terpilihnya sebagai Wakil Ketua I Asosiasi Sekretaris DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ASDEPSI) untuk periode 2025–2029 menjadi bukti kontribusinya yang signifikan dalam ranah legislatif.
Pengamat pelayanan publik, M.A.P. Santoso, mengungkapkan bahwa, terobosan yang dilakukan Farhatun seperti MERINDU dan Sistem Informasi Pengelolaan Masyarakat (SIPAPARISA), membuka ruang akses publik terhadap aktivitas anggota DPRD. Menurutnya, inisiatif-inisiatif tersebut sangat berdampak dalam membangun kedekatan antara masyarakat dengan para wakilnya di legislatif.
Santoso juga menilai bahwa, selama ini masyarakat kesulitan mendapatkan informasi tentang kegiatan dan kinerja DPRD. Kehadiran dua sistem informasi digital itu menjawab tantangan tersebut, mempermudah warga dan media dalam memperoleh data mengenai pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, hingga penganggaran yang dijalankan para anggota dewan.
Dengan segudang capaian dan rekam jejak yang membanggakan, Farhatun Rabiah Samal dianggap memiliki kapasitas dan integritas yang layak untuk diangkat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Maluku secara definitif.















