PatroliNews.id, Ambon – Sekitar 50 massa aksi yang tergabung dalam sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Provinsi Maluku menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku pada Kamis (26/5/26).

Aksi yang dimulai pukul 13.00 hingga 15.45 WIT ini dipimpin oleh Mustakim Rumasukun dari Gerakan Pemuda Islam (GPI) Maluku bersama perwakilan GMNI, KAMMI, dan elemen pemuda lainnya. Mereka mendesak Pemerintah Pusat untuk merevisi sejumlah regulasi nasional yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat Maluku.
Massa membawa berbagai alat peraga seperti puluhan bendera OKP, pamflet tuntutan, serta menggunakan satu unit mobil pick-up dengan pengeras suara. Aksi sempat diwarnai ketegangan dan dorong-dorongan dengan Satpol PP yang menyebabkan rubuhnya gerbang Kantor Gubernur.


Tuntutan utama mereka antara lain pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 dan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur. Mereka juga mendesak revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 karena dinilai tidak mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah kepulauan. Selain itu, massa meminta pencabutan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang mengakibatkan pemangkasan signifikan pada APBD Maluku.
Sekitar pukul 14.47 WIT, perwakilan aksi diterima audiensi oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, SH., LL.M., bersama pimpinan OPD terkait. Dalam audiensi, Gubernur menanyakan alasan penggunaan aksi massa sebagai bentuk penyampaian aspirasi, mengingat sebelumnya sudah pernah dilakukan pertemuan bersama OKP Cipayung Plus.
Dalam penyampaian aspirasi, Amin Fidmatan dari KAMMI Maluku menyatakan bahwa, Provinsi Maluku yang merupakan daerah kepulauan dengan 92,6% wilayah berupa laut belum mendapatkan perlakuan fiskal yang adil. Ia menyebut Maluku masih berada di peringkat delapan termiskin nasional, padahal menyumbang sekitar 30% dari total hasil perikanan nasional. Namun, kontribusi besar itu tidak tercermin dalam alokasi dana bagi hasil maupun dukungan fiskal lainnya dari Pemerintah Pusat.
Massa juga menyoroti aturan perizinan penangkapan ikan yang memprioritaskan kapal industri di atas 12 mil laut, sementara nelayan lokal hanya diberikan ruang hingga 12 mil laut. Selain itu, perizinan yang sebelumnya dikelola daerah kini ditarik ke Pemerintah Pusat, yang dinilai merampas kewenangan pengawasan dan menghambat kemandirian daerah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Hendrik menjelaskan bahwa, pihaknya telah menyampaikan keberatan resmi kepada Menteri Kelautan dan Perikanan maupun Menteri Keuangan terkait kebijakan yang merugikan Maluku. Ia menegaskan bahwa, rendahnya nilai DBH sektor perikanan terjadi karena masih lemahnya pencatatan hasil tangkapan akibat praktik transhipment di laut, yang mengakibatkan data penangkapan tidak tercatat secara valid di pelabuhan Maluku.
Gubernur menambahkan bahwa, Presiden Prabowo Subianto tidak bermaksud memangkas anggaran secara sewenang-wenang, melainkan sebagai bentuk efisiensi dalam menghadapi ketidakpastian geopolitik global dan pengelolaan fiskal nasional yang lebih sehat. Terkait pemangkasan APBD Provinsi Maluku dari Rp3,13 triliun menjadi Rp1,9 triliun, Gubernur menjelaskan bahwa, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri untuk mengoptimalkan pembangunan di tengah keterbatasan anggaran.
Dalam isu lingkungan, Gubernur juga mengungkapkan bahwa, pihaknya telah menyurati Pangdam XV Pattimura dan Polda Maluku untuk memperketat patroli di laut Maluku. Ia menyampaikan kekhawatiran terhadap pencemaran lingkungan, khususnya di Pulau Buru yang telah tercemar bahan kimia berat akibat pertambangan ilegal. Ia mendukung pengelolaan tambang oleh koperasi lokal berpengalaman dan mendesak penertiban terhadap aktivitas tambang, yang menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri.
Gubernur juga menegaskan bahwa, Maluku hidup dari dana pusat karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah. Ia menyatakan, pentingnya membuka akses terhadap sumber daya alam bagi pihak luar selama tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat lokal.
Perwakilan massa aksi yakni, Albertus Pormes dari GMNI menegaskan bahwa, gerakan ini murni atas dasar kepedulian terhadap masa depan Maluku, bukan untuk menjatuhkan pemerintah daerah. Mereka berharap, kekayaan alam Maluku tidak terus dikuras oleh pihak luar dan meminta agar kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dikembalikan.
Aksi ditutup dengan penyerahan dokumen tuntutan secara resmi kepada Gubernur dan sesi foto bersama. Sekitar pukul 15.50 WIT, massa melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan tuntutan serupa.
Aksi ini mencerminkan, meningkatnya tekanan dari kelompok pemuda terhadap kebijakan Pemerintah Pusat yang dianggap belum berpihak pada realitas daerah kepulauan, terutama di Maluku.















