Pj Kepala Pemerintah Negeri Hatu, Sherly Marlissa, Klarifikasi Tuduhan Cacat Hukum dari Badan Saniri & Kepala Mata Rumah Parentah: “Saya Dilantik Sah oleh Bupati”

Pejabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Sherly M. Marlissa, A.M.Pd, Foto: di kediamannya.
banner 468x60

Loading

PatroliNews.id, Maluku  – Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Sherly M. Marlissa, A.M.Pd, angkat bicara menanggapi pemberitaan salah satu media online pada Sabtu (7/6/2025), yang menyebutkan bahwa, pengangkatannya sebagai pejabat kepala pemerintah Negeri Hatu dinilai cacat hukum oleh Badan Saniri Negeri dan pihak Mata Rumah Parentah.

Saat ditemui di kediamannya pada Senin (9/6/2025), Sherly menyampaikan bahwa dirinya dilantik secara sah oleh Bupati Maluku Tengah dan menyesalkan munculnya pernyataan yang menurutnya tidak berdasar.

“Kalau dikatakan cacat hukum, itu seperti apa? Saya dilantik sah oleh Bupati Maluku Tengah melalui Surat Keputusan langsung. Bahkan pelantikannya diwakili oleh Sekda Kabupaten Maluku Tengah. Jadi, pernyataan yang menyebut pelantikan saya cacat hukum itu tidak sesuai dengan fakta dan sangat merugikan nama baik saya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sherly menyayangkan pernyataan yang muncul tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu.

“Sebagai pejabat, saya menyesal dengan munculnya pemberitaan tersebut. Seharusnya segala sesuatu itu dikoordinasikan terlebih dahulu. Ini bukan hanya merugikan saya secara pribadi, tapi juga mencederai semangat masyarakat yang mendukung perubahan di Negeri Hatu,” tambahnya.

Sherly menekankan bahwa, penunjukannya sebagai penjabat kepala pemerintahan didasarkan pada kebutuhan masyarakat dan mandat langsung dari pemerintah daerah, bukan hasil pemilihan oleh masyarakat.

“Saya diusulkan langsung oleh Bupati Maluku Tengah, bukan berdasarkan usulan masyarakat. Tugas saya jelas: menciptakan transparansi, mendorong ekonomi lokal, dan mempersiapkan Negeri Hatu menuju penetapan raja definitif,” jelasnya.

Terkait penolakan dari pihak Mata Rumah Parentah, Sherly menilai bahwa, klaim tersebut tidak didukung oleh dokumentasi yang sah.

“Dikatakan bahwa, penolakan dilakukan oleh Mata Rumah Parentah, tapi ternyata tidak ada berita acara resmi, tidak ada bukti dokumentasi yang melibatkan tokoh masyarakat, kepala soa, tua-tua adat, maupun tokoh agama. Padahal dalam proses penetapan pejabat seperti ini, semua pihak itu harus dilibatkan,” ungkap Sherly.

Dalam 100 hari kerjanya ke depan, Sherly berkomitmen, membawa perubahan yang nyata di Negeri Hatu.

“Masyarakat menginginkan perubahan. Dan kehadiran saya sebagai pejabat kepala pemerintah adalah, bagian dari upaya untuk menjawab aspirasi itu. Saya akan fokus pada transparansi, penguatan ekonomi lokal, dan membangun fondasi bagi pemilihan raja definitif ke depannya,” tutupnya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60