Patrolinews id, Ambon – Persoalan sampah masih menjadi tantangan serius di Kota Ambon. Pemerintah Kota Ambon terus melakukan berbagai upaya untuk menata pengelolaan sampah agar lebih tertib dan berdampak positif bagi lingkungan serta kenyamanan warga kota.
Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., saat ditemui usai menghadiri kegiatan di Hotel Manise, Kamis (19/6/2025), memberikan penegasan bahwa, penindakan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan segera diberlakukan, namun dengan pendekatan yang berkeadilan dan terencana.
Ia menekankan bahwa, sanksi berupa denda sebesar satu juta rupiah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), namun penegakannya akan dilakukan setelah seluruh fasilitas pendukung telah tersedia secara optimal.
“Makanya saya bilang bahwa tindakan itu akan kita lakukan kalau pemerintah sudah menyediakan semua hal. Ya jelas, bagi yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya itu didenda satu juta rupiah. Tapi saya bilang, pada waktunya nanti kita akan lakukan penindakan dan sanksi denda, tetapi saat ini kami masih fokus untuk memperbaiki kapasitas pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wali Kota menjelaskan bahwa, peningkatan kapasitas yang dimaksud mencakup penyediaan sarana pengangkutan yang mencukupi, perbaikan Tempat Penampungan Sementara (TPS), serta penataan sistem manajemen persampahan kota. Pemerintah juga tengah merancang sistem pemungutan iuran sampah dari masyarakat sebagai bagian dari penguatan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
“Kalau semua itu sudah dilakukan, maka pemerintah akan memberlakukan dua hal: pertama, menagih iuran sampah dari masyarakat, dan kedua, melakukan penindakan jika masyarakat tidak taat dengan aturan yang telah diatur dalam Perda,” tambahnya.
Wattimena mengingatkan bahwa, masyarakat telah berkali-kali diimbau untuk membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang diambil karena pemerintah masih dalam tahap memenuhi tanggung jawabnya.
Ia menegaskan bahwa, jika seluruh sarana dan sistem telah siap dan masyarakat masih tetap tidak patuh, maka tindakan dan sanksi tegas akan diberlakukan tanpa kompromi.
“Kita siapkan dulu semua yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Kalau semua sudah siap dan masyarakat masih tidak patuh, maka sanksi pasti diterapkan. Sanksinya jelas, sudah diatur dalam Perda, dan dendanya satu juta rupiah,” tutup Wali Kota.
Dengan langkah bertahap dan menyeluruh ini, Pemerintah Kota Ambon berharap, bisa menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan tertib, sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga kebersihan kota.















