Patrolinews.id, Maluku – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menyoroti kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara, karena dinilai tidak mematuhi regulasi nasional. Dalam rapat bersama instansi teknis di DPRD Maluku pada 8 Juli 2025, Watubun mengkritik keras perusahaan yang telah mengekspor material tambang tanpa izin eksploitasi yang sah dan tanpa kejelasan administrasi.
Watubun menegaskan bahwa tindakan PT BBA telah mencederai prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menyayangkan sikap perusahaan yang seolah mengabaikan otoritas daerah dan menjadikan proyek strategis nasional sebagai tameng untuk melangkahi aturan. DPRD, menurutnya, tidak akan kompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan kedaulatan hukum maupun kepentingan masyarakat lokal.
Lebih jauh, Watubun mempertanyakan urgensi penggunaan material dari luar daerah untuk pembangunan jalan, padahal wilayah sekitar memiliki potensi sumber daya yang cukup. Ia menegaskan bahwa DPRD akan mengawal ketat persoalan ini dan tidak membiarkan aktivitas tambang yang tidak transparan terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban resmi.















