Penegasan Bahwa Proyek Bukan Fiktif
PatroliNews.id, Maluku – Kepala bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nur Mardas, menyampaikan klarifikasi resmi pada 29 Juli 2025 di Ambon.
Klarifikasi ini menanggapi pemberitaan yang terbit di salah satu media online pada tanggal 28 Juli 2025 dengan judul “Skandal Lelang Proyek Fiktif! Ruang Kerja Wagub Maluku Sudah Jadi, Tapi Baru Dilelang.” Menurut Nur Mardas, pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta dan sangat menyesatkan publik.
“Kami menyampaikan dengan tegas bahwa, proyek ini bukan proyek fiktif. Semua rencana dan anggarannya tercantum secara resmi dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025, lengkap dengan perencanaan dan pembiayaan sesuai ketentuan hukum,” ungkapnya penuh keyakinan.
Penjelasan Detail: Masih Ada Item Pekerjaan yang Belum Diselesaikan
Dalam klarifikasinya, Nur menjelaskan lebih detail bahwa, meskipun sebagian ruang kerja sudah dapat difungsikan, masih terdapat beberapa item pekerjaan yang memang belum selesai dan direncanakan untuk dikerjakan tahun ini melalui mekanisme lelang resmi di LPSE.
“Fakta bahwa, sebagian ruangan sudah digunakan tidak berarti seluruh pekerjaan sudah rampung. Proses ini sesuai rencana dan tetap berjalan dalam koridor hukum,” tegasnya, sekaligus menepis anggapan seolah-olah ada rekayasa atau manipulasi.
Pelaksanaan Proyek Mengacu Penuh Pada Regulasi
Nur juga menegaskan bahwa, seluruh proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek ini berjalan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
Ia memastikan, tidak ada satu tahapan pun yang dilangkahi dan semua berjalan sesuai satu tahun anggaran.
“Kami bekerja, mengacu sepenuhnya pada regulasi, demi menjaga akuntabilitas dan transparansi,” katanya.
Tujuan dan Harapan: Meluruskan Persepsi dan Menjaga Kepercayaan
Tujuan utama klarifikasi ini adalah, untuk meluruskan persepsi publik yang sempat terpengaruh pemberitaan yang tidak sepenuhnya benar, serta menjaga nama baik instansi pemerintah daerah.
Nur juga mengungkapkan harapannya, agar media sebagai salah satu pilar demokrasi tetap menjunjung tinggi prinsip verifikasi dan keberimbangan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami sangat menghargai peran media sebagai mitra kontrol sosial, namun kami berharap, setiap informasi diverifikasi lebih dulu agar masyarakat mendapat pemberitaan yang benar dan berimbang,” ujarnya penuh harap.
Solusi dan Langkah ke Depan: Terus Mendorong Transparansi
Sebagai bentuk tanggung jawab, Nur menegaskan bahwa, pihaknya akan terus membuka ruang klarifikasi dan komunikasi kepada masyarakat maupun media, agar tidak terjadi kesalahpahaman serupa di kemudian hari.
“Prinsip kami selalu transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi publik. Kami siap menjelaskan setiap pertanyaan agar masyarakat memahami proses yang sebenarnya,” katanya.
Menutup klarifikasinya, Nur dengan nada optimistis menegaskan keyakinannya bahwa, kebenaran tetap menjadi fondasi terpenting dalam membangun kepercayaan publik.
“Yang benar tetap benar, dan itu akan selalu kami perjuangkan demi kepentingan masyarakat,” tutupnya tegas.
PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran.









