PatroliNews.id, Ambon, 7 Agustus 2025 – Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Provinsi Maluku, Andre Taborat, menyoroti polemik minuman tradisional sopi yang kembali mencuat pasca pernyataan Wakil Gubernur Maluku dalam peringatan HUT Kabupaten Maluku Barat Daya. Taborat menegaskan bahwa pendekatan pelarangan total tidak akan efektif dan menekankan pentingnya regulasi yang mengatur peredaran sopi dengan bijak, tanpa mengabaikan aspek budaya dan sosial.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku terkait penyampaian Ranperda RPJMD 2025–2029, Andre Taborat menjelaskan bahwa sopi merupakan bagian tradisi turun-temurun masyarakat Maluku dan memiliki hak yang sama dengan minuman luar negeri yang diperjualbelikan secara terbuka. Ia menekankan bahwa regulasi harus menjelaskan batasan siapa yang boleh mengonsumsi sopi dan dalam konteks apa, sehingga penyebaran dan konsumsi dapat dikendalikan secara tepat.
Taborat menilai bahwa pengaturan sopi bukan hanya soal legalisasi, tetapi tentang menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan keamanan masyarakat. Ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung kebijakan yang menghormati tradisi lokal sekaligus mencegah dampak negatif sosial dari konsumsi minuman beralkohol di Maluku.















