PatroliNews.id, AMBON, Selasa (30/9/25) — Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengimbau seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III (Juli–September) 2025. Kepala DPMPTSP Kota Ambon, Febrien Maail, menjelaskan bahwa pelaporan LKPM wajib dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id, yang dibuka mulai 1–10 Oktober 2025.
Maail menegaskan, LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud komitmen bersama dalam menciptakan iklim investasi yang transparan dan akuntabel. Data LKPM, kata dia, menjadi dasar penting bagi pemerintah dalam memantau perkembangan investasi dan menyusun kebijakan ekonomi yang tepat sasaran.
“Dengan LKPM yang valid, kita bisa memperkuat pertumbuhan investasi berkualitas, membuka lapangan kerja, dan mendorong ekonomi Kota Ambon,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM selama dua periode berturut-turut akan dikenakan sanksi peringatan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















