PatroliNews.id, Ambon, Kamis (18/9/2025) – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Ambon, Dr. Ronald H. Lekransy, ST., M.Si, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menyikapi informasi yang cenderung bersifat agitatif terkait penanganan kebakaran pemukiman di Desa Hunut dan Gang Banjo Negeri Batu Merah. Menurutnya, perbedaan pola penanganan semata-mata didasarkan pada sumber bencana yang berbeda, bukan karena adanya perlakuan diskriminatif.
Kebakaran di Batu Merah dikategorikan sebagai musibah akibat korsleting listrik dengan mekanisme bantuan dana stimulan APBD sebesar Rp15 juta per rumah sesuai regulasi yang berlaku. Sementara kebakaran di Desa Hunut masuk dalam kategori bencana sosial sesuai UU No. 24 Tahun 2007 karena dipicu konflik, sehingga membutuhkan penanganan lebih kompleks, mulai dari pemulihan sosial hingga pembangunan kembali rumah warga melalui program TMMD.
Lekransy menegaskan, seluruh langkah yang ditempuh Pemerintah Kota Ambon murni berlandaskan aturan dan komitmen menjaga harmonisasi sosial. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi narasi yang tidak bertanggung jawab, karena dapat merusak rasa persaudaraan serta mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon.















