Komisi II DPRD Maluku Minta PT Miranti Jaya Melati Hentikan Aktivitas Tambang Hingga Izin Lengkap
Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi II DPRD Provinsi Maluku bersama Dinas ESDM, Dinas PTSP, dan perwakilan PT Miranti Jaya Melati di ruang rapat komisi, Jumat 31 Oktober 2025. Forum ini difokuskan pada evaluasi operasional perusahaan tambang yang beraktivitas di Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, menyampaikan bahwa pembahasan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari DPRD Kabupaten SBB terkait aktivitas eksplorasi yang dilakukan PT Miranti Jaya Melati. Sebagaimana dijelaskan dalam rapat, perusahaan baru memiliki WIUP dan belum memproses penerbitan IUP, sehingga kegiatan yang berlangsung di lapangan tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran yang harus dihentikan segera.
Meski ditemukan pelanggaran administratif, Nita mengapresiasi sikap terbuka dari pihak perusahaan yang menyatakan kesediaan menyelesaikan seluruh prosedur perizinan melalui Dinas PTSP dan Dinas ESDM. Ia menambahkan bahwa DPRD tidak menolak investasi, namun pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku demi menjaga tata kelola pertambangan yang tertib dan legal. Menutup pertemuan, ia menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen memperbaiki kelalaian dan segera melengkapi dokumen izin sesuai regulasi.















