PatroliNews.id, Maluku -Komisi III DPRD Maluku di Ambon, Selasa 18 November 2025, memutuskan untuk meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencopot Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku setelah pejabat tersebut kembali tidak hadir dalam rapat kerja yang sudah dijadwalkan secara resmi. Ketidakhadiran berulang dianggap menghambat pengawasan pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Ketua Komisi III, Alhidayat Wajo, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan sikap tegas lembaga karena Kepala BPJN telah tiga kali mengabaikan undangan rapat tanpa alasan yang dapat diterima. Menurutnya, perilaku tersebut menunjukkan kurangnya komitmen dan bentuk ketidakpatuhan terhadap DPRD sebagai lembaga mitra pengawasan program bersumber APBN dan APBD.
Komisi III menilai situasi ini memperlihatkan buruknya koordinasi sejak pejabat tersebut bertugas lebih dari tiga bulan terakhir, termasuk minimnya komunikasi terkait proyek strategis yang sedang berjalan di Maluku. DPRD menegaskan bahwa langkah yang diambil bukan emosional, melainkan untuk menjaga kewibawaan lembaga dan memastikan pelaksanaan pembangunan berjalan transparan serta terukur.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















