Patrolinews.id, Ambon – Perumdam Tirta Yapono menghadapi dilema antara tanggung jawab moral untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga kota dan keterbatasan kewenangan akibat adanya wilayah konsesi PT DSA. Plt. Direktur Perumdam, Pieter Saimima, menyampaikan hal itu di Kantor Perumdam Tirta Yapono, Kelurahan Uritetu, Kamis 13 November 2025, menanggapi permintaan Anggota DPRD Ambon, Gunawan Mochtar, terkait wilayah Batumerah Galunggung, Tantui Atas, serta Leitimur Selatan yang belum tersentuh layanan air bersih. Ia menegaskan bahwa Perumdam tidak dapat mengintervensi wilayah konsesi tanpa putusan Mahkamah Agung karena dapat menyalahi aturan audit BPKP dan akuntan publik.
Saimima menjelaskan bahwa dana penyertaan modal Pemkot Ambon sebesar Rp2,25 miliar dialokasikan untuk pembangunan jaringan air bersih di lima titik prioritas di luar wilayah konsesi, yakni Halong Baru, Halong Atas, Passo, Kudamati Atas, dan Kezia. Ia menambahkan bahwa daerah seperti Leitimur Selatan masih bergantung pada sistem pelayanan air bersih swadaya masyarakat yang dibangun pemerintah negeri karena ketersediaan sumber air yang mencukupi. Menurutnya, Perumdam hanya dapat mengambil alih wilayah konsesi setelah putusan hukum resmi turun agar tidak menabrak aturan yang berlaku.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Kota Ambon, Roby Sapulette, di Balai Kota pada Kamis 13 November 2025, menyebut bahwa keluhan warga terkait pelayanan air bersih dari PT DSA sudah berulang kali muncul dalam program Wali Kota–Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat. Ia mengakui adanya batasan yang dihadapi Perumdam, namun menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban mencari solusi terbaik agar masyarakat di wilayah-wilayah tersebut dapat merasakan pemerataan pembangunan. Pemerintah Kota berkomitmen memastikan kebutuhan dasar air bersih terpenuhi bagi seluruh warga kota.















