Patrolinews.id, Ambon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka penetapan lima rancangan peraturan daerah menjadi Perda Kota Ambon Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Baileo Rakyat, kawasan Belakang Soya, dan dihadiri Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Rabu, 8 Januari 2025.
Wakil Wali Kota Ambon menyampaikan harapannya agar seluruh proses pembahasan yang telah dilakukan dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Penetapan Perda yang meliputi kawasan tanpa rokok, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, serta pengaturan dan penetapan negeri di Kota Ambon ini diharapkan menjadi landasan hukum yang mendorong tata kelola pemerintahan dan pembangunan kota ke arah yang lebih baik.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















