PatroliNews.id, Maluku – Rencana Pemerintah Provinsi Maluku untuk menggugat PT Bumi Perkasa Timur dan menuntut ganti rugi sekitar Rp10 miliar atas pengelolaan ruko Pasar Mardika mendapat dukungan penuh dari DPRD Maluku. Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menyampaikan dukungan tersebut kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu, 28 Januari 2026, seraya menegaskan pentingnya langkah tegas pemerintah daerah dalam menata dan mengamankan aset milik daerah.
Benhur George Watubun menilai persoalan pengelolaan ruko Pasar Mardika bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan indikasi pelanggaran serius yang merugikan keuangan daerah. Menurutnya, pendapatan dari aset strategis tersebut seharusnya memberikan kontribusi jelas bagi pembangunan Maluku, sehingga setiap bentuk penyimpangan harus diusut secara menyeluruh. Ia menambahkan bahwa DPRD Maluku selama ini konsisten mendorong penegakan hukum yang transparan terhadap pengelolaan aset daerah agar kepentingan publik tetap terlindungi.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















