PatroliNews.id, Maluku – Peristiwa meninggalnya Lenda Maelisa, pegawai Universitas Pattimura Ambon, usai menjalani perawatan di RSUP Dr. Leimena mendapat perhatian Komisi IV DPRD Provinsi Maluku. Anggota Komisi IV DPRD Maluku Lucky Wattimury menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menjadikan persoalan administrasi, khususnya kepesertaan BPJS, sebagai alasan mengesampingkan pelayanan kemanusiaan. Hal tersebut disampaikannya di Ambon, Kamis, 15 Januari 2026, sebagai respons atas rilis resmi RSUP Dr. Leimena terkait kasus tersebut.
Lucky mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang dinilai berpotensi mengabaikan aspek medis dan kemanusiaan, termasuk kemungkinan pasien tidak dilayani maksimal karena administrasi serta diizinkan pulang dalam kondisi kesehatan belum stabil. Ia menekankan bahwa rumah sakit pemerintah memiliki kewajiban melayani seluruh warga tanpa diskriminasi ekonomi. Komisi IV DPRD Maluku, lanjutnya, berencana memanggil manajemen RSUP Dr. Leimena, BPJS Kesehatan, dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku guna mengevaluasi kasus ini secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















