Patrolinews.id, Maluku – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menegaskan bahwa penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku wajib dilakukan secara objektif dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan tertentu. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Maluku, Sholihin Buton, saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Maluku dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku di Ruang Rapat Komisi I DPRD Maluku, Kota Ambon, Selasa, 13 Januari 2026. Ia menilai ketepatan penempatan, khususnya di sektor pendidikan, sangat menentukan pemerataan layanan di wilayah kepulauan Maluku.
Dalam rapat yang sama, Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Richie Huwae, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dan tenaga paruh waktu telah mengacu pada regulasi ASN yang berlaku, dengan usulan sebanyak 2.925 orang dari tenaga kontrak dan honorer yang telah lama mengabdi. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, menyampaikan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu merupakan bentuk penghargaan bagi tenaga honorer yang telah terdata dan memenuhi masa kerja. Komisi I DPRD Maluku berharap proses ini berujung pada sistem penempatan yang adil, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan riil pendidikan dan pelayanan publik di Maluku.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















