PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon melalui Bagian Hukum secara resmi melaporkan penyebaran flyer di media sosial yang berisi seruan penangkapan dan pemenjaraan Wali Kota Ambon ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Laporan polisi tersebut disampaikan pada Rabu, 28 Januari 2026, sebagai respons atas konten selebaran yang dinilai mengandung tuduhan serius dan berpotensi menyesatkan masyarakat, khususnya terkait isu retribusi dan perizinan tambang galian golongan C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Juru Bicara Pemkot Ambon, Ronald Lekransy, menyampaikan hal itu di Balai Kota Ambon pada hari yang sama. Ia menegaskan bahwa meskipun kebebasan menyampaikan kritik dijamin oleh negara, penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor hukum dan berbasis data yang benar. Menurutnya, tudingan bahwa Pemkot Ambon memberikan izin atau menarik retribusi dari tambang ilegal tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang telah mencabut kewenangan tersebut dari bupati dan wali kota, sehingga langkah hukum ditempuh untuk melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga ketertiban dan keadilan dalam ruang demokrasi.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















