PAtroliNews.id, Maluku – Proses pengadaan lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) umat Muslim di kawasan Air Besar, Kota Ambon, memasuki fase akhir setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maluku menyetor uang muka sebesar Rp500 juta. Kepastian lanjutan penyelesaian sisa pembayaran senilai Rp5,8 miliar dibahas dalam rapat Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama MUI Maluku dan perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku di Ruang Komisi I DPRD Maluku, Ambon, Rabu, 14 Januari 2025, dengan Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela sebagai narasumber utama.
Edison Sarimanela menjelaskan bahwa secara administrasi dan hukum, lahan seluas sekitar tiga hektare tersebut tidak lagi bermasalah dan telah memiliki sertifikat sah, sehingga kini fokus diarahkan pada penyelesaian pembayaran melalui skema dukungan bersama antara Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon. Ia menambahkan, pemerintah daerah telah menyatakan komitmen untuk menuntaskan kewajiban tersebut dalam waktu dekat karena pengadaan TPU merupakan kebutuhan mendesak masyarakat, sementara hasil rapat akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan Gubernur Maluku untuk memastikan realisasi pembayaran sisa lahan.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















