PatroliNews.id, Ambon — Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) menegaskan komitmennya untuk tidak menjadikan birokrasi sebagai penghambat masuknya investor ke daerah. Kepala DPM-PTSP Maluku, Robby Tomasoa, SE., M.Si., menyampaikan bahwa seluruh institusi daerah harus bersikap solutif, terutama ketika investor menghadapi kendala administratif, termasuk persoalan keimigrasian dan perizinan usaha.
Hal tersebut disampaikan Robby Tomasoa saat ditemui PatroliNews.id di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026). Menurutnya, kesalahan administrasi yang dilakukan investor, seperti ketidaksesuaian jenis visa, seharusnya disikapi dengan koordinasi lintas instansi, bukan langsung menjadi alasan penolakan. Ia mencontohkan perbedaan klasifikasi visa C2 dan C20 yang kerap disalahartikan, padahal masing-masing memiliki peruntukan berbeda sesuai ketentuan Imigrasi.
“Kalau ada investor yang keliru secara administrasi, tugas kita bukan menghambat, tapi mencari solusi. Kita telusuri di mana kesalahannya, lalu kita bantu perbaikannya sesuai aturan. Jangan sampai birokrasi membuat mereka kapok berinvestasi di Maluku,” tegas Robby.
Ia menambahkan, masuknya investasi memberikan dampak langsung terhadap penerimaan negara dan daerah, termasuk dari sektor perizinan dan visa. Karena itu, pemerintah daerah wajib menjaga iklim investasi yang ramah, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin, seperti praktik tenaga kerja ilegal.
Selain persoalan keimigrasian, Robby juga menyoroti belum optimalnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di sejumlah wilayah, khususnya Kota Ambon, yang berdampak pada terhambatnya penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Menurutnya, ketiadaan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS menjadi keluhan utama para pelaku usaha.
“Undang-Undang Cipta Kerja sudah berlaku sejak 2020, dan aturan turunannya juga sudah lama. Kalau sampai sekarang RDTR belum siap, berarti ada persoalan serius di perencanaan dan sumber daya manusia. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.
Robby mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyiapkan anggaran guna menghadirkan konsultan tata ruang yang profesional dan kredibel, agar penyusunan RDTR bisa dipercepat dan terintegrasi secara nasional. Ia mengingatkan, tanpa langkah konkret, potensi investasi akan terus bergeser ke daerah lain yang lebih siap secara regulasi.
Di sisi lain, DPM-PTSP Maluku juga terus melakukan pendekatan jemput bola kepada pelaku usaha kecil dan menengah, termasuk pedagang pasar, nelayan, hingga pelaku UMKM, untuk mendorong kepemilikan NIB. Menurut Robby, NIB bukan hanya soal legalitas, tetapi juga membuka akses pembiayaan usaha, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa agunan hingga ratusan juta rupiah.
“NIB itu pintu masuk. Dengan NIB, pelaku usaha bisa mengakses permodalan, mendapatkan perlindungan hukum, dan usaha bisa berkembang lebih tertata. Karena itu kami terus turun ke lapangan membantu masyarakat,” pungkasnya.
Dengan langkah tersebut, DPM-PTSP Maluku berharap iklim investasi yang kondusif dapat terwujud, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berpihak pada penyerapan tenaga kerja lokal.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran
Penulis : Mariska Muskitta
Editor : Redaksi Patroli News















