PatroliNews.id, AMbon – Komisi I DPRD Kota Ambon kembali menggelar rapat dengar pendapat bersama perwakilan warga Kayu Tiga dan Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon guna membahas penyelesaian sengketa tanah pengungsi yang hingga kini belum memberikan kepastian hukum bagi puluhan kepala keluarga. Rapat berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa, 3 Februari 2026, dan turut dihadiri Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara.
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris S.S. Soulisa, yang memimpin rapat menjelaskan secara panjang lebar bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan lapangan Komisi I pada Oktober 2025. Ia menyampaikan bahwa meski BPN telah memaparkan proses administrasi pematokan dan pengukuran lahan sesuai ketentuan, masih terdapat kendala di lapangan, termasuk belum hadirnya salah satu pihak yang mengklaim lahan. Aris menambahkan bahwa dari total sekitar 5,7 hektare lahan, sebagian besar telah bersertifikat melalui program PTSL, namun masih ada puluhan kepala keluarga yang belum menerima haknya. Karena itu, Komisi I akan mendorong pemanggilan pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera tuntas dan warga Kayu Tiga memperoleh kepastian hukum yang adil dan berkelanjutan.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















