Patrolinews.id, AMbon – Pemerintah Kota Ambon secara resmi mencabut laporan pengaduan terhadap dua aktivis, Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw, di Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Senin, 2 Februari 2026. Pencabutan laporan tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Ambon, Lexy Manuputty, sebagai perwakilan Wali Kota Ambon, dan menandai berakhirnya proses hukum yang sebelumnya muncul akibat seruan aksi di media sosial.
Lexy Manuputty menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, melakukan pertemuan langsung dengan kedua aktivis pada Jumat sebelumnya, di mana keduanya menyampaikan permohonan maaf atas narasi yang sempat beredar. Pemerintah Kota Ambon menilai penyelesaian secara dialog dan saling mengampuni lebih bermanfaat bagi stabilitas sosial dan pembangunan kota, dibandingkan melanjutkan perkara hukum yang berpotensi memperpanjang konflik.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















