PatroliNews.id, Maluku – Sebagai bagian dari implementasi program 100 hari kerja Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dan Wakil Gubernur Abdullah Vanath, Pemerintah Provinsi Maluku menggagas pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Pos Imigrasi di wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Langkah strategis ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov Maluku, Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, serta Pemerintah Kabupaten MBD, guna memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian keimigrasian di kawasan perbatasan.
Sebagai provinsi kepulauan dengan total 1.412 pulau, Maluku memiliki sejumlah titik strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Timor Leste dan Australia. Kondisi geografis tersebut menuntut kehadiran fasilitas imigrasi di wilayah terluar untuk menjamin keamanan dan kedaulatan negara.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Maluku, Affandy Hassanusi, pada Rabu (04/06/25) menyampaikan bahwa TPI akan difokuskan di Pulau Moa, sedangkan pos imigrasi akan ditempatkan di empat pulau perbatasan lainnya, yaitu Liran, Wetar, Kisar, dan Letti.
Persiapan peluncuran fasilitas ini telah melalui berbagai tahapan, termasuk penyiapan gedung kantor, pengadaan sarana prasarana pendukung, serta kesiapan personel yang akan bertugas di lapangan. Semua proses ini dijalankan secara terpadu melalui sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal terkait.
Kehadiran TPI dan pos imigrasi ini tidak hanya penting untuk aspek keamanan, tetapi juga membuka peluang pengembangan sektor sosial dan ekonomi di wilayah perbatasan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat peran strategis Maluku dalam menjaga integritas wilayah NKRI.
Program ini menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda kerja awal pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur yang baru, sebagai wujud komitmen mereka dalam membangun wilayah terdepan dan menjawab tantangan kawasan kepulauan.















