Pemkot Ambon Evaluasi Penetapan Mata Rumah Parentah Negeri Hative Besar: Kabag Pem Alfian Lewenussa, Tegaskan Kewenangan Ada pada Saniri Negeri

- Jurnalis

Senin, 16 Juni 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

PatroliNews.id, Ambon – Menyikapi keluhan sejumlah warga terkait proses penetapan Mata Rumah Parentah yang dinilai tidak transparan oleh Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan klarifikasi melalui Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Alfian Lewenussa, S.STP., M.Si.

Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, lantai 2 Balai Kota Ambon, Senin (16/6/2025), Lewenussa menjelaskan bahwa, kewenangan untuk menetapkan mata rumah parentah merupakan domain Saniri Negeri, sesuai dengan ruran negeri yang telah disusun dan dikirimkan ke Pemerintah Kota Ambon.

“Ruran negeri terkait penetapan mata rumah parentah sudah masuk ke kami, tepatnya di Bagian Tata Pemerintahan. Saat ini, kami sedang melakukan proses evaluasi dan klarifikasi bersama Bagian Hukum,” ujar Lewenussa.

Ia menambahkan, setelah proses evaluasi rampung, dokumen tersebut akan segera dikembalikan kepada pihak Negeri, Saniri Negeri, serta Pejabat Negeri untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Pemkot Ambon Resmikan TPS Ecolife Hasil Kolaborasi Lingkungan

Terkait keluhan masyarakat, Lewenussa menegaskan bahwa Pemerintah Kota hanya menangani aspek administratif dan evaluatif, khususnya ketika ada kegiatan pemerintahan negeri yang tidak berjalan sesuai ketentuan.

“Evaluasi dilakukan oleh DP3MD Kota Ambon jika menyangkut jalannya program sesuai dengan amanat peraturan dari Kemendagri dan Permendes. Namun, keputusan soal mata rumah parentah tetap berada di tangan Saniri Negeri berdasarkan hasil musyawarah adat dan ruran negeri,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, pada 12 Juni 2025, media lokal Patrolinews.id memuat pemberitaan tentang keresahan warga terhadap proses penetapan mata rumah parentah yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan konflik internal di Negeri.

Baca Juga :  HPN ke-80, Wali Kota Ambon Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Demokrasi dan Pembangunan Daerah Bodewin Wattimena Dorong Jurnalis Terus Edukasi Publik dan Jaga Persatuan

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan, proses penetapan dapat berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi dan hukum adat yang berlaku, sehingga menciptakan stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Negeri maupun Kota.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:19 WIB

Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB