PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota Ambon menegaskan bahwa penataan Pasar Batu Merah merupakan bagian dari 17 Program Prioritas Walikota dan Wakil Walikota Ambon, khususnya pada prioritas ke-4. Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Dr. Ronald H. Lekransy, ST., M.Si, pada Rabu (25/6). Menurutnya, setiap kebijakan yang ditempuh pemerintah telah melalui kajian yang matang, memperhitungkan kebutuhan masyarakat, strategi implementasi, serta dampak sosial dan ekonomi.
“Penanganan Pasar Batu Merah adalah prioritas. Namun, Pemerintah juga memikirkan solusi yang layak bagi para pedagang agar keberlanjutan mata pencaharian mereka tetap terjaga,” ujar Dr. Lekransy.
Ia menekankan bahwa, kebijakan yang diambil tidak sekadar penertiban, melainkan penataan bertahap dengan pendekatan kemanusiaan. Pedagang dilarang berjualan di badan jalan yang mengganggu lalu lintas, dan sementara ini ditempatkan di trotoar hingga pembangunan pasar dan solusi alternatif selesai direalisasikan.
Dr. Lekransy juga meluruskan isu yang beredar di media sosial dan beberapa media lokal yang menyebut penanganan pasar Batu Merah bergantung pada “nyali” Walikota. Ia menegaskan, Pemerintah Kota lebih mengedepankan pendekatan strategis yang mencakup aspek sosial, ekonomi, dan keadilan. “Ini bukan soal nyali. Ini soal strategi jangka panjang demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Menanggapi kritik dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, Dr Lekransy mengajak agar fungsi pengawasan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan kelembagaan yang sehat dan etis. Pemerintah Kota, katanya, terbuka terhadap kritik, namun tetap menekankan pentingnya etika publik dan nilai-nilai budaya ketimuran dalam menyampaikan pendapat.
“Dengan pendekatan bertahap dan penuh pertimbangan, kami berharap penataan Pasar Batu Merah dapat berjalan efektif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” tutup Dr. Lekransy.















