Disketapang Maluku Luncurkan Pergub Nomor 18 Tahun 2025 dan Aplikasi SIPANGAN: Wujud Nyata Komitmen Percepat Penganekaragaman Pangan Berbasis Lokal

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Garda Pangan Provinsi Maluku Tahun 2025.

Foto : Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Garda Pangan Provinsi Maluku Tahun 2025.

PatroliNews.id, Maluku – Pemerintah Provinsi Maluku melalui Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) resmi meluncurkan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 18 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal, bersamaan dengan aplikasi Sistem Informasi Pangan (SIPANGAN) dan pembukaan Rapat Koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Garda Pangan Provinsi Maluku Tahun 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 5 Manise Hotel Ambon pada Kamis, 26 Juni 2025, ini dibuka secara resmi oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Maluku, Kasrul Selang, ST., MT., dan mengusung tema penuh semangat kolaborasi: “Bersama Katong Bisa Par Maluku Pung Bae.”

Tema ini mencerminkan tekad dan semangat gotong royong seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung ketahanan pangan yang berkelanjutan dan berbasis pada kekayaan alam lokal Maluku. Tidak hanya sebagai seremoni peluncuran regulasi, kegiatan ini juga menjadi momentum strategis bagi penguatan koordinasi antarinstansi, lembaga, dan kelompok masyarakat untuk mendukung pengembangan pangan lokal demi meningkatkan taraf hidup masyarakat Maluku.

Foto : Kepala Disketapang Faradilla Attamimi

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Maluku, Dr. sc.agr. drh. Faradilla Attamimi, MTPSc., menggarisbawahi pentingnya sinergi pelaksanaan antara Pergub, aplikasi SIPANGAN, dan penguatan Pokja Garda Pangan agar seluruh sistem yang telah dibangun tidak berjalan sia-sia.

“Saya berharap, peraturan gubernur yang telah ditetapkan, beserta aplikasi SIPANGAN dan kelompok kerja yang telah terbentuk, dapat berjalan efektif dan terkoordinasi dengan baik di lapangan. Semua ini demi memastikan bahwa, pekerjaan dan kebijakan yang telah disusun tidak menjadi sia-sia, tetapi membawa hasil nyata bagi masyarakat,” ujar Attamimi penuh harap.

Attamimi juga menambahkan bahwa, dalam konteks keberagaman sumber daya alam yang dimiliki Maluku, terutama dari sektor perikanan dan pertanian, optimalisasi konsumsi pangan lokal akan memberikan manfaat besar, bukan hanya pada sektor ekonomi, tapi juga kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa, pangan lokal adalah kunci kedaulatan pangan, dan dengan dukungan teknologi informasi seperti SIPANGAN, distribusi serta konsumsi pangan bisa dimonitor dan ditingkatkan secara efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Maluku Pantau Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2025-2026
Foto : Kabid Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan Disketapang Maluku, Lisa Tan,

Lebih lanjut, Kepala Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan Disketapang Maluku, Lisa Tan, menegaskan bahwa regulasi yang diluncurkan ini merupakan landasan hukum strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Kami berharap, peraturan gubernur ini segera direspons oleh pemerintah kabupaten dan kota dengan menerbitkan peraturan turunan berupa Perbup atau Perwali tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi lokal,” ujar Lisa.

Ia menambahkan bahwa, dampak dari kegiatan ini diharapkan akan mendorong pengembangan UMKM berbasis pangan lokal, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta memperbaiki derajat kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Pimpin Hardiknas 2026 di Ambon, Launching Program Polisi Mengajar

Lisa menekankan bahwa, peningkatan konsumsi pangan lokal, terutama yang kaya protein dari hasil laut Maluku, merupakan langkah konkret dalam menekan angka stunting dan penyakit tidak menular (PTM).

Kegiatan ini juga menandai dimulainya upaya transformasi ketahanan pangan daerah ke arah yang lebih inklusif, berbasis data, dan berorientasi pada hasil yang nyata. Kehadiran aplikasi SIPANGAN diharapkan, dapat menjadi alat bantu digital yang mendorong efisiensi distribusi dan konsumsi pangan lokal secara merata di seluruh pelosok Maluku.

Dengan semangat “Katong Bisa Par Maluku Pung Bae,” Pemerintah Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus mendorong kolaborasi lintas sektor demi mewujudkan Maluku yang sehat, mandiri, dan sejahtera melalui kekuatan pangan lokal yang selama ini belum sepenuhnya dioptimalkan.

Berita Terkait

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik
Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya
Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut
Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku
Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern
Pemkot Ambon Siapkan Talud Rp300 Juta Tangani Longsor BTN Lateri Dua
Gubernur Maluku Serahkan Rumah Program MBBR kepada Warga Tuhaha
Bank Maluku Malut Harus Menjadi Pilihan Utama Masyarakat Maluku dan Maluku Utara

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:33 WIB

Tim Kreatif Film Ninivala Gelar Rapat Perdana di Ambon, Angkat Legenda Maluku Lewat Film, Tari dan Musik

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:41 WIB

Panggung Ekspresi Anak Maluku di Ambon, SD Negeri 65 Luncurkan Mars Sekolah dan Kobarkan Literasi Budaya

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:19 WIB

Penelitian P3M Polnam Fokus Atasi Ancaman Gelombang Ekstrem di Pantai Akoon Nusalaut

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:27 WIB

Bank Maluku Malut dan Pemprov Maluku Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Syahrisal Imbar Tegaskan Komitmen Transformasi Modern

Berita Terbaru

Berita

Soekarno Cup Buka Harapan Baru Kebangkitan Sepak Bola Maluku

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:21 WIB