PatroliNews.id, Ambon — Kata-kata, jika disalahgunakan, bisa lebih tajam dari sebilah belati. Dalam era digital saat ini, media sosial bukan sekadar ruang berekspresi, tetapi juga dapat menjadi ladang masalah hukum bila digunakan untuk menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Hal inilah yang dialami oleh Jomima Orno (JO), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Karang Panjang, Kota Ambon, yang akhirnya mengambil langkah hukum setelah berbulan-bulan merasa diintimidasi dan dipermalukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama “Ali Mewal”.
Laporan resmi telah disampaikan oleh Jomima Orno ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku pada Selasa, 5 Agustus 2025. JO menyatakan bahwa dirinya menjadi sasaran penghinaan, ancaman, dan pencemaran nama baik sejak Maret hingga awal Agustus 2025, yang dilakukan secara berulang-ulang melalui grup Facebook “Maluku Dagang Ambon Jual-Beli”. Menurut penelusuran, akun tersebut diduga dimiliki oleh seorang guru yang baru diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Maluku Tengah.
“Saya sudah cukup bersabar, tetapi jika ini terus dibiarkan, maka reputasi saya sebagai ASN akan hancur di mata publik,” ungkap JO tegas saat ditemui di Markas Polda Maluku, didampingi Kuasa Hukumnya, Rony Samloy.
Tindakan hukum ini diambil bukan semata-mata untuk membalas, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum dan upaya menegakkan keadilan di tengah maraknya ujaran kebencian di ruang digital.
Menurut Rony Samloy, S.H., selaku kuasa hukum JO, pelaporan ini telah disertai dengan bukti-bukti berupa tangkapan layar unggahan bernada fitnah dan ancaman dari akun “Ali Mewal”.
Ia menambahkan bahwa, kliennya tidak sedang mencari sensasi, melainkan ingin menunjukkan bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum.
“Kebebasan berbicara bukan berarti bebas mencaci-maki orang lain seenaknya di media sosial. Kami menduga ada keterlibatan pihak lain dalam serangkaian perbuatan ini, dan jika terbukti, mereka semua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas advokat muda yang dikenal vokal ini.
Secara hukum, kasus ini berpotensi kuat dikenakan pasal-pasal pidana terkait pencemaran nama baik sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, jika terbukti ada tindakan berulang atau dilakukan secara bersama-sama, maka Pasal 64 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juga bisa dikenakan terhadap pelaku.
Harapannya, melalui langkah hukum ini, masyarakat dapat semakin bijak menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi dan interaksi publik. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun, termasuk aparatur sipil negara maupun tenaga pendidik, agar tidak menyalahgunakan ruang digital untuk menyebar ujaran yang merendahkan martabat orang lain.
“Ini bukan hanya tentang saya. Ini tentang pentingnya menjaga etika dan kehormatan dalam bermedia sosial,” ujar JO di akhir wawancaranya.
Di tengah arus komunikasi yang semakin terbuka dan tanpa batas, masyarakat perlu diingatkan kembali bahwa, kebebasan berekspresi tetap harus dijalankan dalam koridor hukum dan norma kesopanan. Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa ujaran di dunia maya tetap memiliki konsekuensi nyata di dunia nyata.
PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















