Patrolinews.id, Ambon,29 Agustus 2025 – Pemerintah Kota Ambon bersama Pengadilan Agama Kelas II, Kementerian Agama, dan TP-PKK menggelar sidang isbat nikah terpadu yang mengukuhkan 100 pasangan suami istri di Ambon sebagai sah di mata hukum.
Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin Wattimena, M.Si , menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Menurutnya, banyak pasangan sebelumnya hanya menikah secara agama, sehingga belum memiliki dokumen resmi yang diperlukan untuk memperoleh layanan dasar. Dengan pengesahan ini, hak pasangan dan anak-anak mereka kini lebih terjamin, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
Program sidang isbat nikah terpadu sudah berjalan beberapa kali sejak 2020, dan berhasil membantu lebih dari 300 pasangan. Hingga 2025, tercatat 2.725 pasangan di Kota Ambon telah memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya. Pemerintah menargetkan angka ini terus meningkat, terutama bagi keluarga kurang mampu yang kerap terhambat faktor ekonomi maupun keterbatasan informasi.
PatroliNews.id – Untuk Rakyat, Fakta, dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















