PatroliNews.id, Ambon – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan komitmennya, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) layanan medis darurat 112 bersama 11 rumah sakit di Kota Ambon. Penandatanganan dilakukan di sela apel pagi ASN yang dipimpin Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si, Senin (15/9/25) di Ruang ULA Balai Kota Ambon.
Sebelas rumah sakit yang terlibat dalam kerja sama ini adalah RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUD dr. Haulussy Ambon, RSKD Provinsi Maluku, RS Siloam Ambon, RS Tingkat II Prof. Dr. J. Lattumeten, RS Angkatan Laut dr. FX. Soehardjo Ambon, RS Tingkat II Bhayangkara Ambon, RS Sumber Hidup GPM Ambon, RSU Al-Fattah, RS Hative-Passo, dan RS Bhakti Rahayu. Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem tanggap darurat 112 yang telah diresmikan pada HUT Kota Ambon ke-450 bersama Kementerian Kominfo RI.
Pemkot Ambon menekankan bahwa, layanan 112 tidak hanya mencakup kebakaran, bencana alam, gangguan listrik, keamanan, dan cuaca ekstrem, tetapi juga layanan kesehatan darurat. Kehadiran 11 rumah sakit sebagai mitra akan memastikan masyarakat memperoleh pertolongan cepat melalui ketersediaan ambulance hingga bantuan mobil jenazah bagi keluarga yang membutuhkan.
Dengan kerja sama ini, pemerintah berharap kehadiran negara benar-benar dirasakan dalam kondisi darurat dan pelayanan publik di Kota Ambon semakin cepat, responsif, serta merata.
PatroliNews.id – Berita terkini, Fakta, Nyata dan Keberanian Menyuarakan Kebenaran















